Namun, penetapan tersangka terhadap mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah bukti bahwa ada itikad tidak baik dalam kebijakan terhadap Bank Century pada November 2008.
"
Bail out itu tidak (keputusan) orang per orang, dan ini menunjukkan bahwa peran Boediono itu sentral, penting," kata anggota Panitia Pengawas Kasus Bank Century, Hendrawan Supratikno, yang ditemui hari ini (Senin, 25/11) di gedung DPR RI, Senayan Jakarta.
Hendrawan juga melihat konsekuensi logis dari pemeriksaan Wapres Budiono untuk kedua kalinya Sabtu kemarin oleh KPK adalah akan ditetapkannya mantan Gubernur BI itu sebagai tersangka, setelah Budi Mulya ditahan Jumat dua pekan lalu.
"Sebenarnya, konsekuensi logisnya Boediono akan jadi tersangka. Kecuali ada kekuatan besar, kingkong atau siluman yang bisa mengubah arah," ucapnya berkelakar.
[ald]
BERITA TERKAIT: