CENTURYGATE

King Kong yang Bisa Halangi Boediono Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 November 2013, 13:28 WIB
King Kong yang Bisa Halangi Boediono Jadi Tersangka
wapres boediono/net
rmol news logo Dalam peraturan UU disebutkan bahwa keputusan pejabat Bank Indonesia tidak bisa dikenai hukuman kecuali keputusan diambil dengan itikad tidak baik.

Namun, penetapan tersangka terhadap mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah bukti bahwa ada itikad tidak baik dalam kebijakan terhadap Bank Century pada November 2008.

"Bail out itu tidak (keputusan) orang per orang, dan ini menunjukkan bahwa peran Boediono itu sentral, penting," kata anggota Panitia Pengawas Kasus Bank Century, Hendrawan Supratikno, yang ditemui hari ini (Senin, 25/11) di gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Hendrawan juga melihat konsekuensi logis dari pemeriksaan Wapres Budiono untuk kedua kalinya Sabtu kemarin oleh KPK adalah akan ditetapkannya mantan Gubernur BI itu sebagai tersangka, setelah Budi Mulya ditahan Jumat dua pekan lalu.

"Sebenarnya, konsekuensi logisnya Boediono akan jadi tersangka. Kecuali ada kekuatan besar, kingkong atau siluman yang bisa mengubah arah," ucapnya berkelakar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA