Mahfud MD Luruskan, Boediono Hanya Dimintai Keterangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 November 2013, 22:02 WIB
Mahfud MD Luruskan, Boediono Hanya Dimintai Keterangan
mahfud md/net
rmol news logo Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD meminta publik bisa membedakan ada diperiksa KPK dan diminta keterangan. Menurutnya, orang yang diperiksa adalah orang yang terindikasi telah melakukan korupsi. Sedangkan orang yang dimintai keterangan adalah orang yang keterangannya dibutuhkan terkait dengan kasus kejahatan yang dilakukan orang lain.

“Pak Boediono nggak pernah diperiksa, dia dimintai keterangan. Antara diperiksa dan dimintai keterangan itu dia hal yang berbeda,” jelas Mahfud di tempat yang sama.

Soal tempat, Mahfud juga tidak mempermasalahkan. Menurutnya, dalam UU KPK hanya ditegaskan, KPK boleh meminta keterangan kepada orang yang dibutuhkan, tidak disebutkan tempatnya harus di Gedung KPK. “Dulu, Yulianis juga diperiksa di hotel. Jadi, boleh saja,” ujarnya.

Mahfud yakin, langkah tersebut tidak akan mengurangi kewibawaan KPK. “Saya kira kita hargai protokoler kenegaraanlah. Pak Boediono kan wapres dan belum tersangka, beliau baru dimintai keterangan. Menurut saya, wajar kalau KPK datang ke kantor Wapres. Waktu Gus Dur diperiksa Kejaksaan Agung dulu juga dilakukan di kantor Presiden,” tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA