"Semua orang sudah tahu. Pakar hukum dan ekonomi pun bulat mengatakan itu kebijakan yang melanggar aturan," ujar Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (24/11).
Dan dengan penetapan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Indra, sudah jelas menunjukkan bahwa dana talangan kepada Bank Century dari Bank Indonesia sebesar Rp 6,7 triliun ada tindak pidana korupsi.
"Kenapa lagi Boediono mengatakan itu kebijakan benar? Kasus Century ini adalah kejahatan sistemik yang memperkaya sekelompok orang dengan tameng bailout," tegasnya.
Dalam jumpa pers tadi malam, pasca diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur BI, Wakil Presiden Boediono mengaku telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar terkait pemberian bailout kepada Bank Century pada 2008.
"Pernyataan Boediono ini tidak berdasar dan salah. BM (Budi Mulya) saja sudah tersangka, dan tidak mungkin kebijakan sebesar ini ada di tangan BM, BM itu pelaksana lapangan, tidak mungkin sendiri. Saya yakin Boediono terlibat dan dia harus bertanggung jawab," ungkap Indra.
Ketua DPP PKS ini menambahkan, Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investama (CMI), Robert Tantular juga kaget menerima dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dari BI, padahal Ia hanya membutuhkan dana penyelamatan sekitar Rp 1 triliun.
[rus]
BERITA TERKAIT: