"Saya belum tanyakan penyidik karena sejak dari pagi saya di Rapimnas Golkar," kilah Abraham yang ditemui di arena Rapimnas V Golkar, Hotel Luwansa, Kuningan, Jakarta, Sabtu (23/11),
Menurut Abraham, terkadang Ketua KPK mengetahui jadwal-jadwal pemeriksaan saksi oleh penyidik. Namun, hal itu tak selalu terjadi karena panggilan terhadap saksi oleh penyidik tidak memerlukan tanda tangan Ketua KPK, cukup pejabat setingkat Deputi.
"Yang ditandatangani Ketua atau pimpinan KPK itu adalah surat penyidikan, penahanan, penangkapan, penyadapan dan pencegahan. Pemeriksaan saksi itu cukup diketahui deputi penindakan," terang Abraham
Abraham menegaskan, rakyat Indonesia tidak perlu khawatir KPK kecut kepada orang-orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara aliran dana Rp 6,7 triliun itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: