Pemeriksaan Wapres Sebagai Saksi Tidak Perlu Izin Ketua KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 23 November 2013, 14:57 WIB
Pemeriksaan Wapres Sebagai Saksi Tidak Perlu Izin Ketua KPK
abraham samad/net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, merahasikan informasi pemeriksaan penyidiknya terhadap Wakil Presiden RI, Boediono, dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

"Saya belum tanyakan penyidik karena sejak dari pagi saya di Rapimnas Golkar," kilah Abraham yang ditemui di arena Rapimnas V Golkar, Hotel Luwansa, Kuningan, Jakarta, Sabtu (23/11),

Menurut Abraham, terkadang Ketua KPK mengetahui jadwal-jadwal pemeriksaan saksi oleh penyidik. Namun, hal itu tak selalu terjadi karena panggilan terhadap saksi oleh penyidik tidak memerlukan tanda tangan Ketua KPK, cukup pejabat setingkat Deputi.

"Yang ditandatangani Ketua atau pimpinan KPK itu adalah surat penyidikan, penahanan, penangkapan, penyadapan dan pencegahan. Pemeriksaan saksi itu cukup diketahui deputi penindakan," terang Abraham

Abraham menegaskan, rakyat Indonesia tidak perlu khawatir KPK kecut kepada orang-orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara aliran dana Rp 6,7 triliun itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA