"Saya menduga KPK ada kegamangan menetapkan tersangka saat seseorang sudah berubah status jadi pejabat publik," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Bukhori Yusuf di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Menurut Bukhori, bukti yang dikumpulkan oleh Abraham Samad Cs dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu sudah cukup, untuk menyudahi dan menahan siapa-siapa otak pelaku dan penikmatnya.
"Kita sudah cukup lama mencermati ini (kasus Century), KPK lamban dibanding kasus lain," terangnya.
Politisi Partai Keadilan Sejehtera (PKS) ini mengusulkan, agar KPK meminta para pakar hukum untuk memdedah kasus ini.
"Menurut saya KPK harus mengundang ahli hukum untuk mentukan status orang. Kalau bukti udah terlalu banyak" tandas Bukhori Yusuf.
[rus]
BERITA TERKAIT: