"Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan. Kelihatannya seperti itu. Karena kalau protes kita sudah pernah menyampaikan," kata Pia di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Menurutnya, sejak awal tertangkap kliennya disangka pasal penyuapan. Tapi, belakangan KPK kemudian melakukan penggeledahan dan menyita dokumen-dokumen yang tak ada kaitannya dengan kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.
"Sekarang kan dugaan penyuapan, dugaan tindak pidananya penyuapan kepada pak Akil (mantan Ketua MK, Akil Mochtar) kan, apa hubungannya sama harta pak Wawan? Kalau mau dibicarakan yang terkait dengan tindak pidana itu kan uang Rp 1 miliar itu. Uangnya katanya sudah diambil," terang Pia.
"Maksudnya gini yang kita lihat sekarang kan yang dilakukan oleh KPK adalah mereka menahan mas Wawan untuk kasus dugaan suap Akil kemudian mereka melakukan penyitaan dokumen yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Kami menduga itulah yang buat mereka (penyidik) lalu berkembang menjadi ke mana-mana, yang sebenarnya itu sangat di luar jalur hukum," tambahnya.
Menurutnya, jika kasus Alkes dilakukan berdasarkan pengembangan kasus suap Pilkada di Lebak, hal itu tak sesuai dengan KUHAP.
"Misalnya orang diambil, ditahan untuk satu tindak pidana korupsi A kemudian di dalam tahanan dikembangkan A, B, C, D sampai Z tidak bisa seperti itu. Kan harus diurut dari awal lagi untuk menjadikan dia tersangka B harus sesuai dengan prosedur hukum, dari awal lagi," demikian Pia.
[rus]
BERITA TERKAIT: