DPO tersebut diduga merupakan bos besar yang memimpin tersangka Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Abun dan Ahok ini kan yang ditugaskan dan digaji untuk mengelola judi online ini," kata Direktur Direktorat Ekonomi dan Khusus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/11).
Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau sudah diperintahkan untuk mencari DPO tersebut. Namun begitu, Arief mengaku belum dapat membeberkan identitas DPO yang dimaksud. Dia hanya memberi tahu bahwa buronan itu juga merupakan warga negara Indonesia.
Dia berharap agar bos besar dari sindikat judi online itu masih berada di Kepri, mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan negara Singapura.
"Mudah-mudahan masih di Batam," tegas Arief.
Pada 2 November lalu, penyidik Bareskrim membongkar sindikat judi online yang berpusat di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A Nomor 1, Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau.
[rus]
BERITA TERKAIT: