Polri Buru Buronan Kasus Judi Online Batam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 November 2013, 19:22 WIB
Polri Buru Buronan Kasus Judi Online Batam
ilustrasi/net
rmol news logo Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perjudian online di Batam, Kepulauan Riau.

DPO tersebut diduga merupakan bos besar yang memimpin tersangka Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Abun dan Ahok ini kan yang ditugaskan dan digaji untuk mengelola judi online ini," kata Direktur Direktorat Ekonomi dan Khusus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/11).

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau sudah diperintahkan untuk mencari DPO tersebut. Namun begitu, Arief mengaku belum dapat membeberkan identitas DPO yang dimaksud. Dia hanya memberi tahu bahwa buronan itu juga merupakan warga negara Indonesia.

Dia berharap agar bos besar dari sindikat judi online itu masih berada di Kepri, mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan negara Singapura.

"Mudah-mudahan masih di Batam," tegas Arief.

Pada 2 November lalu, penyidik Bareskrim membongkar sindikat judi online yang berpusat di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A Nomor 1, Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA