Dua Dosen Kampus Kuning Diinterogasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 November 2013, 11:47 WIB
Dua Dosen Kampus Kuning Diinterogasi KPK
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua dosen Universitas Indonesia, hari ini (Senin, 18/11). Para staf dari kampus yang dikenal dengan julukan "kampus kuning" itu bolak balik jadi sasaran pemeriksaan KPK dalam penyidikan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan instalasi perpustakaan.

Dua dosen itu bernama Harun Asjiq Gunawan Kaeni selaku dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI dan Luki Wijayanto yang sehari-hari mengajak di Fakultas Ilmu Budaya UI. Luki juga tercatat sebagai Kepala Perpus Pusat UI.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan,  mengatakan, dua pengajar itu akan diperiksa untuk tersangka Tafsir Nurchamid.

Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi, Tafsir Nurchamid, sudah sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan keterangan menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp 21 miliar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA