"Saya bukan otak, bukan orang yang mengotaki terjadinya korupsi," kata dia selepas menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/11).
Mantan staf dari Menteri Suryadharma Ali ini bahkan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hanya saja, posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dirinya harus bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Saya sebagai PPK terkondisikan terlibat dalam persoalan-persoalan yang tidak pernah diduga sebelumnya," terang dia sembari menambahkan tak pernah menerima suap.
KPK sudah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka sejak 10 Januari lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Penetapan AJ sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang juga menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Bapak dan Ana itu bahkan telah divonis majelis hakim.
[ald]
BERITA TERKAIT: