Namun, kata Jurubicara KPK Johan Budi, sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya tersangka lain dalam skandal
bail out yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.
"Kesimpulan itu masih dikembangkan, belum ada kesimpulan di luar itu (Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah)," ujar Johan Budi SP di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (14/11).
Johan menambahkan, bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan pihaknya masih serius. Hal ini terlihat dari akan diperiksanya mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya, besok (Jumat, 15/11).
Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah ditetapkan menjadi tersangka kasus Century sejak November 2012 lalu sebagai pihak yang dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Namun Siti Chalimah Fadjrijah sama sekali belum pernah dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK, karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
"KPK sudah melakukan
second opinion dengan bantuan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Kesimpulan waktu itu belum bisa dilakukan pemeriksaan karena kondisinya masih sakit," terang Johan.
Lantaran itu, dia menampik KPK disebut hanya menjerat satu tersangka dalam perkara ini. "Jangan beranggapan KPK tak mau mengembangkan. KPK sedang mengembangkan tapi belum ada kesimpulan," tegas Johan.
[rus]
BERITA TERKAIT: