
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan perdana kepada mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI), Budi Mulya sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Iya, memang benar besok itu dijadwalkan untuk memanggil tersangka BM (Budi Mulya) dalam penyidikan KPK terkait dengan Bank Century," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP di kantornya di kawasan Kiningan, Jakarta, Kamis (14/11).
Skandal
bail out Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun ini telah bergulir sejak tahun 2009 lalu. Sebelumnya, dalam rapat bersama dengan Timwas Century di DPR 2012 lalu, Ketua KPK Abraham Samad telah menyebutkan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.
Setelah ditetapkan tersangka sejak tahun 2012 lalu, Budi Mulya sudah sering diperiksa dalam kapasitasnya seabagai saksi, sementara sebagai tersangka, KPK baru mengagendakannya besok. Siti Chalimah Fadjrijah sendiri belum pernah diperiksa karena dia dikabarkan masih sakit berat.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: