"Yang bersangkutan (Sudjanan Parnohadiningrat) ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (Kamis, 14/11).
Sebelum diboyong ke Rutan Cipinang, Sudjanan sempat memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengklaim hanya sebagai korban dan sama sekali tidak menerima aliran dana apapun menyangkut kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. Pria sepuh ini menerangkan, dirinya hanya dijebak oleh pihak-pihak yang menjadi bawahannya. Kata dia, panitia menjarah uang dan menggunakan uang dengan serampangan.
"Kemudian saya harus bertanggung jawab," demikian Sudjanan.
Sudjanan sendiri telah beberapa diperiksa KPK terkait kasus yang telah menyeretnya sebagai tersangka tersebut. Selain Sudjanan, KPK juga telah memanggil sejumlah nama dalam kapasitasnya sebagai saksi. Beberapa saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa adalah mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari, Duta Besar RI untuk Rusia Djohauri Oratmangun serta musisi Erwin Gutawa.
Sudjanan yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan di Departemen Luar Negeri yaitu antara lain mengenai seminar yang dilaksanakan sekitar tahun 2004 hingga 2005 lalu.
Sudjadnan juga telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi lainnya yang terjadi sekitar tahun 2003 hingga 2004. Dia telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal.
[ald]
BERITA TERKAIT: