Anak Buah Rudi Rubiandini Bersaksi di Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 November 2013, 11:22 WIB
Anak Buah Rudi Rubiandini Bersaksi di Tipikor
RUDI RUBIANDINI/NET
rmol news logo Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terdakwa Simon Tanjaya Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (14/11). Ketujuh saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saksi ada yang dari SKK Migas yaitu Ridho Pringgo, Ayodia Bellini, Popi Ahmad Nafis, Agus Sapto Raharjo dan Didi Setiarto," kata kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santosa di Pengadilan Tipikor.

Selain para pegawai SKK Migas itu, hadir juga dua orang saksi PT KOPL yaitu Ira dwiyandini, resepsionis KOPL dan Maulana Yahya, Kasir Petrolium LTD, eks pegawai KOPL.

Hingga berita ini diturunkan, sidang sudah dimulai. Para saksi tengah memberikan keterangannya di hadapan persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Simon Gunawan Tanjaya dituduh menyuap Rudi Rubiandini agar Fosus Energy Ltd memenangkan enam tender terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Untuk melancarkan proses pemenangan tender, Simon memberi 'uang pelicin' sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS. Jumlah itu jika dirupiahkan mencapai Rp 11 miliar. Simon sendiri terancam pidana lima tahun penjara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA