Pengacaranya, Pia Akbar Nasution, menyatakan, kliennya sempat bercerita banyak ke Pia mengenai kasus itu ketika penanganan masih berada di tingkat penyelidikan atau sebelumWawan ditetapkan menjadi tersangka
"Karena berita ramai, setiap minggu ada isu baru yang keluar jadi yang dibicarakan adalah tiap isu yang baru keluar," terang Pia di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Sayangnya, Pia tak menjelaskan lebih rinci apa saja yang dibicarakan dengan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu. Dia juga pastikan bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari KPK mengenai penetapan tersangka kliennya dalam kasus Alkes Tangsel.
"Maksud kedatangan saya sekarang ya mau bicara itu pada Mas Wawan. Tapi karena lagi diperiksa ya tidak bisa ketemu," demikian Pia.
Tubagus Chaery Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Kota Tangsel tahun 2012 sejak Senin 11 November, lalu. Proyek tersebut bernilai Rp 23 miliar. Selain Wawan, KPK juga menetapkan Komisaris PT Bali Pasific Pramagama cabang Serang, Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Baik Dadang maupun Mamak belum ditahan KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: