Sebelum Tersangka, Adik Ratu Atut Sempat Jelaskan Kasus Alkes ke Pengacara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 November 2013, 17:58 WIB
Sebelum Tersangka, Adik Ratu Atut Sempat Jelaskan Kasus Alkes ke Pengacara
Tubagus Chaeri Wardana/net
rmol news logo Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012.

Pengacaranya, Pia Akbar Nasution, menyatakan, kliennya sempat bercerita banyak ke Pia mengenai kasus itu ketika penanganan masih berada di tingkat penyelidikan atau sebelumWawan ditetapkan menjadi tersangka

"Karena berita ramai, setiap minggu ada isu baru yang keluar jadi yang dibicarakan adalah tiap isu yang baru keluar," terang Pia di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11).

Sayangnya, Pia tak menjelaskan lebih rinci apa saja yang dibicarakan dengan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu. Dia juga pastikan bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari KPK mengenai penetapan tersangka kliennya dalam kasus Alkes Tangsel.

"Maksud kedatangan saya sekarang ya mau bicara itu pada Mas Wawan. Tapi karena lagi diperiksa ya tidak bisa ketemu," demikian Pia.

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Kota Tangsel tahun 2012 sejak Senin 11 November, lalu. Proyek tersebut bernilai Rp 23 miliar. Selain Wawan, KPK juga menetapkan Komisaris PT Bali Pasific Pramagama cabang Serang, Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Baik Dadang maupun Mamak belum ditahan KPK. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA