Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Usep Ukaryana, yang didakwa melakukan korupsi dana Program Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) tahun 2011 untuk Kabupaten Subang senilai Rp 550 juta, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Hery Sutanto, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Usep Ukaryana secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga melanggar pasal 3 juncto pasal 9 ayat (1) juncto pasal 18 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Selain dihukum kurungan penjara 1 tahun 8 bulan penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan didenda 3 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 280 juta, dimana uang pengganti tersebut telah dibayarkan terdakwa melalui pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Usep Ukaryana juga tercatat sebagai Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) Kabupaten Subang. Usep bersama dua terdakwa lainnya melakukan pemotongan dana PUAP tahun 2011 untuk Kabupaten Subang. Dari total pemotongan Rp 931 juta, Usep menerima dana Rp 550 juta. Dalam menjalankan aksinya, Usep dan Theo berkolaborasi untuk mengajukan dana PUAP ke Kementerian Pertanian.
Karena tidak punya kelompok tani, Theo dan Usep kemudian merekrut petani dan kelompok tani. Dari perekrutatn itu, Usep dan Theo berhasil membuat 56 gapoktan untuk diusulkan sebagai penerima PUAP. Satu gapoktan mendapat kucuran dana Rp 100 juta.Setelah melalui seleksi, 45 gapoktan usulan Usep dan Theo berhak menerima dana PUAP. Sebelum pencairan, Usep mengumpulkan para ketua gapoktan di rumahnya. Kepada para ketua gapoktan, Usep meminta potongan 20 persen jika dana cair. Selain itu, ada potongan Rp 1 juta sebagai jasa pembuatan berkas-berkas.
Ketika dana cair, pemotongan dilakukan oleh Theo dan rekannya Dedi. Namun sebagian besar dilakukan Theo yaitu 880 juta lebih. Besar pemotongan bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Total yang yang terkumpul mencapai Rp 931 juta. Dari dana itu, sebanyak Rp 550 juta diberikan kepada Usep. Sebanyak Rp 203 juta ditransfer Theo langsung ke rekening Usep. Sisanya diberikan secara tunai.
[ald]
BERITA TERKAIT: