"Pak Le ini pesan dari Pak Djoko agar bisa cair cepat lah," kata Legimo menirukan pernyataan Budi dalam sidang lanjutan Simulator SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Saat itu, Legimo menuturkan, dokumen belum lengkap. Karenanya, dia meminta perintah langsung kepada Djoko Susilo melalui sambungan telepon. Djoko Susilo langsung memerintahkan Legimo untuk membantu Budi Susanto.
Selebihnya, Legimo menambahkan bahwa Budi Susanto hanya membawa beberapa berkas dokumen kontrak terkait tender pengadaan Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri itu.
"Perjanjian kontrak, kwitansi, surat perhitungan pajak, nomor NPWP," jelasnya.
Budi Susanto didakwa bersalah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 88,446 miliar dalam proyek pengadaan alat Simulator SIM Korps Lalulintas Kepolisian RI 2011.
Budi bersama-sama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp198 miliar tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: