"Ada dua orang pengelola diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pengelola apartemen terkait manajemen, mekanisme sistem pengelolaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (7/11).
Dia menambahkan, pemeriksaan pengelola apartemen diperlukan untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan Holly.
"Penyidik untuk mendapatkan gambaran tentang sistem keamanan penerimaan orang baru dan sebagainya. Juga untuk kelengkapan berkas tersangka," kata Rikwanto.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku berinisial PD dan R yang belum ditangkap.
"Untuk dua pelaku lainnya masih buron, belum ditemukan," tegas Rikwanto.
[rus]
BERITA TERKAIT: