Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Hartadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya.
Selai Hartadi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT BTN yang juga mantan Direktur Utama Bank Century, Maryono, dan Kepala Divisi Corporate Culture and Service Spesialis Bank Mutiara, Mohammad Adil.
KPK telah menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus Bank Century ini. Salah satunya, terdapat dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP ke Bank Century. KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada November tahun lalu, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Deputi Gubernur Bank Indonesia non aktif Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Namun, penatapan Siti sebagai tersangka belum dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Pasalnya, saat ini Siti diketahui sedang dalam keadaan sakit parah. Meski demikian, keduanya telah dicegah keluar negeri.
[ald]
BERITA TERKAIT: