"Mulyadi telah kita laporkan ke Propam Mabes Polri dan ke Bareskrim Polri," ujar pengacara Rony, Salamat Tambunan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11).
Salamat menuturkan, Mulyadi yang bertugas di Dir Polair Polri merampas mobil jenis Volvo B 8155 tahun 2003. Selain melakukan perampasan ia juga melakukan penganiayaan dan mengancam akan menembak Rony. Peristiwa tersebut terjadi tanggal 11 Oktober lalu di Apartemen Casablanca, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Waktu itu klien saya dicekik lehernya, dan pelaku memiting bagian leher sehingga mengenai luka bekas operasi klien saya," ujar Salamat.
Atas kejadian itu, korban mengalami pergeseran tulang dibagian dada karena bekas operasi.
"Ada pergeseran tulang di dada karena bekas kecelakaan. Kita juga sudah melakukan visum di RS Fatmawati," jelas dia.
Tak puas mencekik, Mulyadi mengancam akan meletuskan senjata api miliknya. Dia merogoh senjata api dari dalam tasnya. Diakui Salamat, mobil Volvo yang dibawa Rony bukan miliknya, tetapi milik rekan bisnis yang bernama Imam Abdullah.
Salamat berharap, Mabes Polri secepatnya memproses laporannya. Laporan ke Propam dan Mabes Polri sudah dilakukan pada 17 Oktober 2013 lalu. Pelaporan di Propam Nomor STPL/224/X/2013/YANDUAN, sementara di Mabes Polri dengan surat No.Pol.TBL/665/X/2013/Bareskrim. Pelaku terancam dikenakan pasal 351 dan 368 KUHP.
"Aparat polisi seharusnya tidak berbuat seperti itu, Polisi harusnya mengayomi dan melindungi masyarkat," demikian Salamat.
[dem]
BERITA TERKAIT: