Aset Kredit Fiktif BSM Bogor Diinventarisir Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 02 November 2013, 08:33 WIB
Aset Kredit Fiktif BSM Bogor Diinventarisir Penyidik
bsm/net
rmol news logo Penyidik Bareskrim Polri masih menginventarisir aset kasus kredit fiktif nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang pembantu Bogor.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan, pihaknya menginventarisir aset bergerak dan tidak bergerak yang diidentifikasi bersumber dari hasil mudharobah atau pembiayaan nasabah. Ditemukan sebuah rekening atas nama istri tersangka Haerulli Hermawan yang juga Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor.

"Dia buka rekening atas nama istri tanpa diketahui istrinya. Kita tidak tahu benar atau tidak. Sedang diteliti, kita upayakan untuk bisa membuka rekeningnya agar diketahui berapa dana yang masuk," jelas Arief di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11).

Selain itu, lanjutnya, terdapat juga aset berupa tanah yang dibangun rumah oleh Haerulli. Tanah ini dibeli dengan cara mengelabui pemilik sertifikat tanah untuk mengajukan agunan ke bank. Dalam hal ini, Haerulli dibantu tersangka John Lopulisa yang juga Accounting Officer BSM Bogor.

"Yang kita sita bukan uangnya, tapi tanahnya karena jual belinya sah. Ini kemudian dibangunkan rumah. Tanah akan segera kita sita setelah ada penetapan dari pengadilan," jelas Arief.

Dalam kasus ini, polisi menahan empat orang yakni Kepala Cabang Utama BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Haerulli Hermawan, Accounting Offiver John Lopulisa, dan Iyan Permana, seorang pengusaha yang berperan mengkoordinir 197 nasabah untuk mengajukan kredit.

Besaran kredit fiktif senilai Rp102 miliar, dan kerugiannya diduga mencapai Rp59 miliar. Para tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan pasal 3 ayat 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA