Hal ini terlihat dari diperiksanya mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli terkait kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu.
"Kemungkinan Century ini akan segera naik ke proses penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Johan Budi tidak menampik apabila KPK telah memeriksa saksi ahli dalam suatu perkara, biasanya perkara tersebut akan segera naik ke penuntutan.
Kendati demikian, hingga saat ini KPK hanya pernah sekali melakukan pemeriksaan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Budi Mulya. Pemeriksaan pernah dilakukan dilakukan pada Oktober 2011 lalu, saat kasusnya masih berstatus penyelidikan.
Johan belum tahu kapan Budi Mulya akan kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun dia menegaskan ada kalanya tersangka tidak harus diperiksa dalam sebuah kasus.
"Kan tersangka engga harus diperiksa. Yang pasti BM (Budi Mulya) pernah diperiksa di KPK," tegasnya.
Apakah KPK dapat menepati janjinya untuk membawa kasus Century ke tahap penuntutan sebelum tahun 2013 ini berakhir? Ditunggu saja. [dem]
BERITA TERKAIT: