Pemungutan suara untuk memilih Wakil Ketua ini berlangsung alot karena berlangsung tiga putaran.
Bahkan, di putaran kedua ada seorang hakim konstitusi yang abstain. Putaran kedua itu menghasilkan 4 suara untuk hakim konstitusi Arief Hidayat dan 3 suara untuk Patrialis Akbar.
Putaran ketiga pun dilakukan mengingat tak ada yang mendapat suara melebihi separuh jumlah delapan hakim konstitusi di putaran kedua.
Di putaran ketiga ini baru tercapai final. Hakim konstitusi Arief Hidayat meraih 5 suara, sementara Patrialis Akbar meraih 3 suara.
Tepuk tangan bergemuruh ketika akhirnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat terpilih menjadi Wakil Ketua MK.
Arief Hidayat adalah mantan Ketua MK yang pada tanggal 1 April 2013 disumpah menggantikan Mahfud MD karena memasuki masa pensiun.
Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro pada tahun 2006. Sampai saat ini pun dia masih menjadi staf pengajar Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
[ald]
BERITA TERKAIT: