"Sidang mungkin tanggal 6 November," ujar kuasa hukum Deddy, Rudi Alfonso melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin malam (28/10).
Rudi memaparkan bahwa surat dakwaan kliennya tersebut setebal 100 halaman. Dalam surat dakwaan tersebut, Deddy disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa berkas perkaranya setinggi hampir satu meter.
KPK telah menyatakan bahwa berkas pemeriksaan Deddy siap untuk masuk ke persidangan sejak Rabu (9/10) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deddy Kusdinar, bersama dengan mantan Menpora Andi Mallarangeng, Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar merupakan tersangka Hambalang pertama yang akan jalani persidangan. Deddy juga merupakan tersangka pertama yang ditahan oleh KPK. Deddy telah ditahan KPK sejak 13 Juni silam yang kemudian disusul oleh Andi Mallarangeng pada 17 Oktober.
[rus]
BERITA TERKAIT: