"Sangat terbuka kemungkinan menjerat pemberi lain sepanjang ada dua alat bukti ditemukan KPK," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10).
Ia pun pastikan jika KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, pihaknya tidak perlu harus menunggu berkas perkara masuk ke dalam persidangan terlebih dahulu untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Kendati demikian, Johan mengaku bahwa dirinya masih belum mengetahui data hasil temuan PPATK tersebut. Namun ia pastikan apabila pihaknya menerima data tersebut, KPK akan menelaah lebih lanjut.
Diketahui Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan bahwa ada sejumlah transaksi yang berasal dari sejumlah Kepala daerah yang dialirkan ke rekening pribadi Akil Mochtar dan juga rekening perusahaannya.
"PPATK sudah melaporkan transaksi mencurigakan Akil sejak tahun 2010, baik itu yang dari rekening bersangkutan, maupun yang yang ada usahanya dia. Nilainya sekitar ada Rp 100 miliar," kata Agus di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Agus pun tidak merincikan lebih lagi siapakah calon kepala daerah mana saja yang telah melakukan transaksi dengan Akil Mochtar. Namun ia pastikan bahwa berdasarkan dari data yang didapatkan, aliran dana tersebut dikucurkan oleh kepala daerah yang berasal dari luar Jawa.
"Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan AM. Saya tidak boleh sebut nama. Tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa," ungkap Agus.
[rus]
BERITA TERKAIT: