
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya aliran dana Rp 100 miliar ke Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.
PPAT menyebut uang tersebut mengalir ke Akil dari sejumlah calon kepala daerah sejak tahun 2010.
"KPK harus secepatnya melakukan pengusutan tentang kasus Gratifikasi Akil ini," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute, Jeppri F Silalahi, kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (28/10).
Jeppri mengatakan KPK harus menjadikan pengusutan terhadap gratifikasi Akil sebagai pintu masuk memeriksa seluruh hakim MK untuk membuktikan siapa hakim yang kotor dan yang bersih dari suap.
KPK, tekan Jeppri, harus memprioritaskan melakukan pembersihan di lembaga MK.
"Hakim MK yang terbukti bersalah harus segera diganti," sambung dia.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: