Muhtar membantah dugaan bahwa dia ikut bermain dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK, termasuk kabar yang beredar mengenai uang sejumlah Rp 2 miliar yang diterimanya dari Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
"Tidak ada. Demi Allah, tidak ada. Semoga Allah SWT mengampuni orang yang sudah memfitnah saya" kata Muhtar di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/10).
Nama Muhtar Effendi sendiri mulai sering disebut-sebut saat pengacara calon bupati Banyuasin Hazuar Bidui, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa Muhtar diduga sebagai operator suap untuk Akil untuk kawasan di Sumatera.
Alamsyah pada Senin (6/10) lalu mengatakan, pesaing kliennya Yan Anton Ferdian telah memberikan suap kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Effendi dalam pengurusan sengketa Pilkada Banyuasin.
Muhtar yang saat ini bekerja sebagai pegawai swasta ternyata masih tercatat sebagai salah seorang anggota keluarga dari Akil Mochtar.
[rus]
BERITA TERKAIT: