"Pemulihan citra kelembagaan MK sebagai benteng demokrasi konstitusional harus didukung segenap kekuatan politik demokratik," tutur pengamat politik, Mulyana W. Kusumah, kepada wartawan, Rabu (9/10).
Bila terjadi pelemahan sampai pelumpuhan MK, maka jalur hukum untuk menyelesaikan berbagai bentuk ketidakadilan konstitusional akan tersumbat, bahkan dapat menimbulkan krisis ketatanegaraan.
Indonesia sebagai negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi sejak 10 tahun lalu, pada satu sisi telah membangun citra internasional sebagai negara hukum modern. Pada sisi lain melakukan langkah maju dengan melahirkan institusi strategis mengawal demokrasi konstitusional.
Di Indonesia, Pasal 24 C UUD 1945 ayat (1) menegaskan bahwa MK berwenang mengadilipada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Karena itu kata dia, gagasan dan upaya mengebiri eksistensi, fungsi dan tugas atau pun pemangkasan kewenangan serta kewajiban konstitusional MK, akan meruntuhkan pilar utama negara hukum.
"Jika sampai hanya demi kepentingan politik, merupakan kemunduran dalam upaya mensejajarkan Indonesia dengan negara-negara konstitusional beradab dan modern," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: