
Komisi III DPR membantah belum dibahasnya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari, pihaknya memang belum membahas kedua RUU tersebut lantaran masih mendengarkan saran dan masukan dari pihak-pihak terkait.
"Panja saja belum dimulai. Istilahnya untuk internal saja belum ada pembicaraan mana masukan yang akan kita pertimbangkan untuk membahas RUU KUHP dan KUHAP ini," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/10).
Eva amat menyayangkan pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuding molornya pembahasan RUU itu untuk melemahkan kerja KPK.
"Saya harap jangan melempar sesuatu yang dampaknya tidak bagus. Kita tidak mungkin sembunyi-sembunyi dalam membahas revisi ini," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: