
Presiden PKS, Anis Matta menegaskan bahwa dirinya tak pernah memberikan uang Rp 250 juta ke Ahmad Fathanah guna membayar pengacara terkait pengurusan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Takalar, Sulawesi Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Anis, dirinya tak pernah setuju pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Sebab, hal tersebut dirasanya akan sia-sia atau tidak membuahkan hasil.
"Saya tidak tahu. Karena saya tidak setuju. Sebab perolehan suara PKS terlalu rendah, enam persen. Jadi tidak akan menang," jela Anis usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9).
Sebelumnya diberitakan, terdakwa pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah mengatakan bahwa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Anis Matta pernah menggelontarkan uang Rp 250 juta dalam mengajukan gugatan pilkada Takalar ke MK tersebut. Uang itu selanjutnya digunakan untuk biaya membayar jasa pengacara. Pengacara yang ditunjuk saat itu, Ahmad Rozi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: