"Pernah. Jadi waktu itu kita kalah Pilkada Takalar. Dan kita ikut menggugat di MK," kata Anis Matta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Pernyataan itu dilontarkan Anis Matta setelah Jaksa KPK memperdengarkan rekaman sadapan antara dirinya dan Fathanah. Dalam rekaman itu terdengar kata-kata 'dorong' dari Fathanah.
Anis menjelaskan maksud kata dorong itu. Fathanah memang pernah meminta dirinya untuk mengurus pengacara yang bakal menggugat ke MK. Namun, kata Anis, ia tidak bersedia sebelum bertemu empat mata dengan Fathanah.
"Fathanah bertanya ke saya meminta supaya mengeksekusi pengurusan pengacara. Tapi saya bilang, sampai saya belum bertemu dulu," terangnya sembari menambahkan gugatan itu tak dilaporkan ke Luthfi Hasan Ishaaq. Saat gugatan itu dilayangkan Luthfi masih menjabat sebagai Presiden PKS dan dirinya Sekjen partai.
Anis menambahkan berkepentingan mengajukan gugatan ke MK karena sebentar lagi PKS bakal bertarung di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. "Karena Pilkada Takalar ini sebelum Pilkada Gubernur. Fathanah sudah terlibat saja di Pilkada Gubernur. Karena ini rangkaian," demikian Anis.
[rus]
BERITA TERKAIT: