"Itu tanah saya di Jatiwaringin masuk dalam daftar harta kekayaan saya yang saya laporkan ke KPK. Fathanah dan keluarganya sebenarnya ingin membeli tanah itu. Pas tawar menawar dia memberikan sertifikat itu katanya untuk ke bank," jelasnya sebelum bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9).
Sertifikat tanah Pondok Gede itu ikut disita KPK saat Fathanah dicokok usai berduaan dengan Maharani Suciono di kamar Hotel Le Meridien, Jakarta beberapa waktu lalu. Tapi, Anis menampiknya.
"Itu bukan sertifikat yang dikasih, itu fotocopi," imbuhnya.
Sementara soal dirinya kerap menginformasikan tender proyek yang kemudian digarap Fathanah bersama Yudi Setiawan, Anis mengaku tidak tahu.
"Masalah itu saya tidak tahu sama sekali. Enggak pernah," imbuhnya.
Padahal, dalam rumusan dakwaan JPU KPK, Fathanah dan terpidana kasus korupsi pengadaan perlengkapan belajar-mengajar di Provinsi Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan, disebut kerap menggarap proyek di Kementerian Pertanian. Bahkan, JPU menyebutkan, bocoran proses lelang proyek itu didapat Fathanah dari Anis Matta.
[wid]
BERITA TERKAIT: