"Sebagai warga negara yang baik, saya siap beri keterangan," kata Ayu setiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9).
Tak banyak kata yang dilontarkan Ayu. Dia lalu ngeloyor masuk ke lift. Saat ini Ayu tengah memberikan kesaksian dalam persidangan Fathanah.
Dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah pada bulan November 2012 memberikan uang tunai kepada Khadijah Azhari alias Ayu Azhari sebesar US$ 800. Pemberian uang dilakukan di Restoran Arab Tahrir Jakarta Pusat. Sedangkan sebesar US$ 1.000 di Ratu Plaza Jakarta Selatan.
Selain Ayu, ada delapan saksi lain yang akan bersaksi untuk Fathanah, orang dekat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini. Mereka yakni, Sefti Sanustika, Yulia Puspita Sari, Evi Anggraini, Anis matta, Nur Hasan (sopir fathanah), Andi Pakurimba Sose, Andi Reiza Akbar Sose, Henri Sutiyo.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan 89,321 Dolar AS.
[wid]
BERITA TERKAIT: