KPK Cari Bukti Korupsi Hambalang di Rumah Olly Dondokambey

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 September 2013, 13:17 WIB
KPK Cari Bukti Korupsi Hambalang di Rumah Olly Dondokambey
olly dondokambey/net
Kecil Besar
rmol news logo Setelah tertunda kemarin, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menggeledah kediaman Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan, Olly Dondokambey. Rumah yang digeledah beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara korupsi pada proyek sport center Hambalang, Jawa Barat. Samad tak membantah, anak buah Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, itu berkaitan dengan perkara korupsi proyek bernilai Rp 2,5 trilliun tersebut.

"Paling tidak, ada upaya-upaya yang ingin diketahui penyidik KPK, untuk mendapatkan bukti dan dokumen," kata Samad di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9).

Samad tidak membantah kalau disebut bahwa alasan penggeledahan rumah Olly karena ia menyimpan dokumen penting.

"Saya belum tahu persis. Kebetulan kemarin saya belum sempat tanya ke satgasnya," terangnya.

Soal kemungkinan Olly menjadi tersangka berikutnya dalam kasus ini, Samad pun tak mau membukanya.

"Orang yang digeledah tempatnya belum dipastikan sebagai tersangka," tegas Samad.

Nama Bendum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, kerap disertakan dalam kesaksian beberapa kasus korupsi di DPR. Dia juga berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi Hambalang. Dia pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Seusai diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu, Olly membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan dia turun menerima uang hasil korupsi dari proyek Hambalang. Saat proyek Hambalang dibahas di DPR, Olly menjadi pimpinan Badan Anggaran DPR. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA