"Benar, DS (Djoko Susilo) dibawa ke RSCM," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Jenderal bintang dua itu terpaksa dibawa ke rumah sakit untuk menjalani fisioterapi. Tapi, Johan pastikan bahwa Djoko Susilo tak dibantarkan atau menginap di RSCM.
"Dibawa ke RSCM sejak (Shalat) Jumat setelah itu balik ke Rumah Tahanan (Rutan) ," terang Johan.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Djoko. Dalam pembacaan keputusannya, majelis hakim menyatakan bahwa mantan kepala Korlantas Polri ini terbukti merugikan uang negara sebesar Rp 121 miliar terkait pengadaan pengadaan proyek Simulator SIM senilai total Rp 196,8 miliar. Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 54 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: