Saksi tersebut adalah Prima Hasyim Karsidik yang merupakan karyawan bagian Finance KOPL. Ia akan menjadi saksi bagi tersangka suap, Rudi Rubiandini.
"Diperiksa sebagai saksi RR (Rudi Rubiandini)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/9).
PT KOPL yang disebut-sebut dipimpin Simon Gunawan Tanjaya diketahui pernah memperoleh jatah di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi dari SKK Migas. Fakta ini terungkap lewat publikasi dan data Platts Global Allert. Data itu dihimpun langsung oleh Platts perwakilan Singapura tertanggal 3 Juli 2013.
Simon Tanjaya sendiri pun telah ditahan di Rumah Tahanan Guntur KPK. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Deviardi karena diduga telah memberikan suap kepada Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini.
KPK menyangkakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Sementara Rudi dan Ardi disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: