"Kami sampaikan pengungkapan Bareskrim, yang pertama ditangkap pelaku penimbunan BBM di Kendari, Sulawesi Tenggara. TKP-nya Pantai Kalia, dengan tersangka Nasa Fatahillah (41), sudah dibawa ke Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian (Kabag) Analisa dan Evaluasi (Anev) Mabes Polri, Kombes Rusli Hedyaman, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/9).
Modus operandinya, sambung Rusli, pelaku membeli BBM dari stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) dengan dalih dipakai untuk kapal. Kenyataannya, tersangka menimbun sebanyak 2.500 liter solar, dan dijual kepada nelayan-nelayan. Solar dibeli seharga Rp 6.500 lalu dijual sebesar Rp 8.000 selama dua tahun terakhir tanpa ada izin resmi.
"Barang bukti yang disita dua tangki ukuran lima ton, dua mobil tangki dua ton, toyota pick up dan jerigen kosong," tambahnya.
"Keuntungan per bulan hampir Rp 90 juta, dikali dua tahun. Keuntungan sekitar Rp 1 miliar," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: