KPK memanggil Direktur Umum dan Fasilitas UI, Donanta Dhaneswara, dan Direktur Keuangan UI Lien Indriana. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Manager SBU Makara Wisata PT Makara Mas, Hadi Fatahillah, dan Sales Support PT Datascrip, Sihar Johansen Purba.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu, mengatakan, para saksi akan diperiksa untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid.
KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penggelembungan harga proyek senilai Rp 21 miliar itu.
Tafsir Nurchamid disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara itu, badan usaha milik kampus kuning bernama PT Makara Mas disebut-sebut terlibat. Dalam situs resmi PT Makara Mas, perusahaan ini merupakan bagian dari manajemen kampus yang mulanya hendak membangun SPBU (Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum) di lahan UI, Depok, tepatnya dekat jalur menuju Jakarta.
[ald]
BERITA TERKAIT: