Sampai Hari Ini, Janji Samad Tahan Andi Mallarangeng Masih Bualan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 September 2013, 19:04 WIB
Sampai Hari Ini, Janji Samad Tahan Andi Mallarangeng Masih Bualan
abraham samad/net
Kecil Besar
rmol news logo Pekan lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjanji akan memeriksa dan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng selaku tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Tapi sampai hari ini (Kamis, 12/9), tampaknya janji itu hanya bualan. Dugaan yang menuduh KPK sungkan menahan orang dekat Presiden SBY itu masih kuat.

"Sampai semalam, konfirmasi apakah ada surat (panggilan) untuk tersangka-tersangka Hambalang, masih belum ada.," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.

"Sehingga bisa dipastikan besok tidak ada pemeriksaan Andi Mallarangeng," kata Johan, kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, beberapa saat lalu.

Rabu lalu (4/9), setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari proyek Hambalang, Abraham Samad mengucap janji akan memeriksa dan menahan Andi yang telah menjadi tersangka sejak Desember tahun lalu.

Tapi, hari ini Johan Budi berdalih bahwa tim penyidik menemukan hambatan untuk segera memeriksa bahkan menahan mantan Menpora tersebut.

"Yang ditangani KPK kan bukan hanya Hambalang. Kan bisa saja tim penyidik menemukan informasi-informasi baru yang perlu didalami oleh KPK yang juga digunakan untuk merampungkan pemberkasan kasusnya untuk dibawa ke penuntutan," jelas Johan Budi.

Selain Andi Mallarangeng, eks Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga belum ditahan. Baru mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar yang ditahan dalam kasus ini. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA