Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari pengakuan tersangka Djodi Supratman yang menyebutkan uang dari keponakan Hotma Sitompoel yang diterimanya itu akan diberikan kepada oknum S.
"Setiap pengakuan saksi atau tersangka akan didalami KPK, apakah itu didukung bukti atau tidak," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Proses pendalaman, kata dia, dilakukan dengan melakukan validasi. Dia memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. Pengembangan menyasar kepada penerima atau pemberi suap lain diluar pihak yang sudah ditangkap KPK.
"Pengembangannya dari dua sisi," terangnya.
Sore tadi, lewat pengacaranya, Jusuf Sileti, Djodi mengungkap uang suap yang diambil kliennya dari Mario di kantor pengacara Hotma Sitompul bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk oknum pegawai MA yang berinisial S.
[dem]
BERITA TERKAIT: