Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menerangkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini. Dalam melakukan pengembangan, KPK tidak pernah mentarget seseorang untuk dijerat. Menurut Johan, penetapan seseorang sebagai tersangka mempunyai prosedur sendiri.
Dia pun menolak anggapan yang mengatakan KPK belum juga menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka karena sang Bupati sedang mencalonkan diri kembali di Pilkada.
"Ini tidak ada hubungannya dengan proses politik," tegas Johan, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Dalam kasus dugaan suap pengurusan lahan seluas 100 hektar di kawasan Tanjung Sari, Bogor, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Iyus, Usep Jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
Iyus, Usep, dan Willy dijerat pasal 12 ayat 2 huruf a dan atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 1 undang-undang 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Sentot Susilo dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 undang-undang 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan Nana dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 12, undang-undang 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, KPK pernah memeriksa Rachmat Yasin. Tak hanya itu, kantor Bupati Bogor juga pernah digeledah KPK. Meski begitu, Rachmat masih berstatus saksi.
Padahal, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menerangkan bahwa final pengurusan izin berada di tangan Bupati setempat.
"Yang menarik adalah orang yang mengeluarkan otoritas perizinan itu kepala daerah," ungkap Bambang beberapa waktu lalu.
[ald]
BERITA TERKAIT: