Pernyataan itu dilontarkannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara suap terkait pengurusan kasasi pidana penipuan pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu malam (4/9).
Hakim Andi juga dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak mengenal Djodi Supratman.
"Saya tidak ada hubungannya. Saya tidak kenal," tekan dia.
Dia juga membantah tidak ikut menerima uang suap dari Djodi Supratman. Dia lagi-lagi mengatakan bahwa soal uang itu sama sekali tak dibahas oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya. Yang dibahas, cuma mekanisme hakim agung dalam menangani perkara di tingkat kasasi.
"Saya katakan saya sudah enam tahun jadi hakim agung. Anggota saya Gayus (Gayus Lumbun) dan Sarudin," demikian Hakim Andi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, pegawai MA Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo, keponakan dari advokat kondang Hotma Sitompul.
[rus]
BERITA TERKAIT: