"Untuk tindak lanjut ke dalam kan bukan keputusan perorangan, keputusan semacam komisi kode etik. Jadi kalau ditanya secara pribadi, saya tak bisa berikan tanggapan, karena harus mewakili institusi," kata Oegro saat ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (4/9).
Jenderal Ogero juga tidak bisa memastikan Polri akan memberi sanksi internal terhadap Djoko Susilo yang merupakan mantan Kakorlantas Polri.
"Pidana kan sudah jalan, disiplin dan kode etik berarti tinggal masalah dinyatakan tidak layak disitu saja nanti. Yang memutuskan komisi kode etik," katanya.
Terkait kasasi yang mungkin dilakukan Djoko Susilo, katanya, pihak Divisi Hukum Mabes Polri siap membantunya.
"Tergantung beliau dan kelompok pengacaranya. Kita tidak ada masalah. Siapapun, masyarakat yang merasa terdzolimi minta bantuan Divkum Polri tak masalah," demikian Oegro.
[dem]
BERITA TERKAIT: