"Itu sudah clear. Soal banding kita sedang dalam tahapan pikir-pikir. Tapi insya Allah dalam 2-3 hari akan ada keputusan karena kita harus rapim (Rapat Pimpinan) kan. Kemungkinan besar kita akan ajukan banding juga," ujar Abraham kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Diantara vonis yang membuat kecewa adalah tidak dicabutnya hak politik Djoko Susilo oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Meskipun demikian, Abraham menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima putusan hakim tersebut dan akan menjadikan putusan menjadi materi dalam banding nanti.
"Ada keberatan-keberatan kita, termasuk tidak dikabulkannya hak politik. Maka itu akan kita rumuskan dan masukan di dalam memori banding nanti yang kita buat," jelas Abraham Samar di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Irjen Djoko Susilo dengan 18 tahun penjara karena terbukti telah memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Selain itu, Djoko pun juga diberikan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Namun pada persidangan kemarin (3/9), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan untuk memberikan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.
[dem]
BERITA TERKAIT: