Kapolri Hormati Vonis 10 Tahun Bui Irjen Djoko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 September 2013, 14:13 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Kapolri Jenderal Timur Pradopo akhirnya angkat bicara atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM.

Timur menegaskan, pihaknya menghormat keputusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

"Intinya kita tetap menghormati proses hukum, " ucap Timur seusai menghadiri Upacara Sertijab Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono kepada Jenderal TNI Moeldoko di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/9) siang.

Meski demikian, Timur enggan mengomentari lebih jauh kasus yang menimpa bekas anak buahnya itu.

"Terima kasih ya," ucapnya khas seraya berjalan menjauh dari kerumunan wartawan.

Diketahui, Irjen Djoko divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam putusan yang dibacakan hakim pada persidangan Tipikor kemarin (Selasa, 3/9). Dalam putusannya, Djoko terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan proyek simulator SIM. Djoko juga melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Putusan vonis Djoko itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA