"Kami akan
support ke pengawas internal Polri untuk menindaklanjuti fakta persidangan ini," kata anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman, di kantor Kompolnas, Jalan Tiratayasa, Jakarta, Rabu (4/9).
Dia tegaskan, Mabes Polri harus memproses secara hukum pejabat institusi yang disebutkan namanya dalam persidangan Djoko Susilo. Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri akan menyelidiki peran para pihak yang disebut dalam amar putusan hakim terhadap Djoko Susilo.
"Jangan sampai fakta itu terbuang begitu saja," harapnya.
Sejumlah pejabat Polri yang menjadi atasan Irjen Djoko Susilo saat menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas, diduga ikut terlibat.
Bahkan, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Nanan Sukarna sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat kasus itu terjadi, Nanan menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).
[ald]
BERITA TERKAIT: