Dada yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang membantah adanya dana bantuan sosial yang mengalir ke DPRD Jawa Barat. Meski ia sendiri masih enggan membeberkan keterlibatan hakim lain dalam kasusnya tersebut.
"Nanti saja di dakwaan, tunggu penyidik aja. Ya nanti ikuti perkembangan saja," jawab Dada Rosada, Senin (2/9).
Dada juga membantah adanya janji darinya kepada hakim lain untuk memberi ijin pembangunan hotel di Bandung.
"Tidak ada perjanjian, prosedur saja," tampik Dada.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan hakim Setyabudi Tedjocahyono sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan seorang pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto. Tersangka lainnya yang juga ditetapkan adalah mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswadi.
Dada Rosada disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: