Revisi terutama menyangkut tanggung jawab pengusaha angkutan umum jika terjadi kecelakaan karena kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Parasian melihat selama ini, supir atau pengendara selalu dijadikan kambing hitam jika terjadi kecelakaan.
Meski tidak dipungkirinya kecelakaan bisa saja terjadi karena human error sehingga supir yang harus bertanggung jawab. Namun, bila kendaraan yang digunakan tidak laik masih dipaksakan beroperasi, maka pemilik atau pengusaha yang harus ikut bertanggung jawab. Bahkan, bila KIR tidak dilakukan sesuai prosedur bisa menjadi celah pengusaha diberikan sanksi.
"Saya mencontohkan, kasus bus Giri Indah, itu seharusnya pemilik kendaraan Giri Indah tidak memerintahkan kendaraan beroperasi. Karena mekanik sudah sampaikan ke pemilik rem harus diperbaik, jadi itu tidak bisa dibebankan sopir.ia mengendari rem blong," terang Parasian.
Sopir dapat dikenakan sanksi bila dinyatakan dalam Pasal 310 UU 22/2009, bila pengemudi lalai mengakibatkan mati seseorang.
"Oleh karena itu P3MP meminta agar supir Giri Indah ditangguhkan penahanannya," desak Parasian.
Tidak hanya itu, P3MP juga menyoroti soal kondisi jalanan yang rusak. Bagi Parasian, negara bisa dituntut bila pengendara mengalami kecelakaan akibat jalanan yang rusak.
"Apabila pemerintah tidak segera memperbaiki jalan dan ada pengendara luka atau meninggal maka itu akan gugat pemerintah," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: