"Ada dua kelompok yang ditanyakan dan berkisar hanya mengenai dua kelompok itu," kata Darmin usai diperiksa penyidik, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/8).
Kelompok pertama yang dimaksudnya adalah kesaksian soal apa saja yang dirinya sampaikan waktu rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal sistemik. Darmin kala itu menjabat Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan.
"Mengenai itulah intinya, apa saja sih yang saya sampaikan," katanya.
Apa saja yang ia sarankan dalam rapat itu ditanyakan lebih detail oleh penyidik KPK. Semua tertuang dalam transkrip rapat.
Hal kedua yang ditanyakan penyidik adalah seputar jumlah kebutuhan dana menyelamatkan Century melonjak tajam pada rapat 24 November 2008.
Dia tegaskan bahwa kebijakan penggelontoran uang talangan dan penetapan bank sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Keanggotaan KSSK terdiri dari Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia (saat itu Boediono) sebagai Anggota.
Keanggotaan Menteri Keuangan dalam KSSK adalah dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai otoritas fiskal dan menjaga stabilitas ekonomi. Sedangkan keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam KSSK adalah dalam rangka menjalankan fungsinya menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
[ald]
BERITA TERKAIT: