Pimpinan Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, dalam jumpa wartawan di kantornya, mengatakan BPLHD yang ditemukan mengandung pungutan liar adalah Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"BPLH meminta pungli pada pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan. Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," kata Budi Santoso di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, (28/8).
Pada praktiknya, setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen itu yang kemudian disesuaikan dengan status usaha.
Dokumen itulah yang pada akhirnya dikenakan biaya. Modus dilakukan dengan mengarahkan pelaku usaha menggunakan jasa konsultan pilihannya dalam pengurusan Amdal, UKL-UPL atau SPPL. Biaya yang dikenakan jumlahnya berbeda. Untuk Amdal terkadang pelaku usaha diminta membayar Rp 350 juta hingga Rp 400 juta. Sedangkan untuk pengurusan UKL-UPL mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
"Mereka menawarkan "paket terima bersih" untuk pelaku usaha. Dalam satu bulan bisa 10-20 orang yang ajukan izin, sehingga bila dikalkulasi jumlah pungutan mencapai ratusan juta hingga miliar rupiah dalam setahun," terang dia.
Menurut dia, dari investigasi Ombudsman ditemukan penggunaan konsultan itu diarah oleh oknum BPLHD dengan menggunakan tarif. Hasilnya, mau tak mau, pelaku usaha menerima saran oknum dan melaksanakan hal tersebut.
Padahal, seharusnya pegawai BPLHD hanya menjelaskan persyaratan dan bimbingan teknis pada pelaku usaha dan sama sekali tidak diperkenankan menjadi perantara dalam penunjukan konsultan.
"Semua hasil investigasi ini kami videokan sebagai bukti. Pungutan yang terjadi di kantor BPLHD tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan rawan terjadi tindak pidana korupsi," terang dia.
Budi menyatakan indikasi pungli ini bisa saja terjadi di daerah lain bukan hanya di sembilan BPLHD yang diinvestigasi oleh Ombudsman. Karena itu, pelaku usaha harus lebih waspada.
[ald]
BERITA TERKAIT: