KPK Geledah Kantor BUMN Nindya Karya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Agustus 2013, 17:24 WIB
KPK Geledah Kantor BUMN Nindya Karya
logo nindya karya/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya di Jalan MT Haryono Kavling 22, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8).

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam 2006-2010.

Hal itu sebagaimana diinformasikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Selasa (27/8).

"Penggeledahan kasus Sabang di PT Nindya Karya, Jalan MT Haryono Kavling 22," kata Priharsa.

Penggeledahan dilakukan lantaran KPK mencurigai ada jejak-jejak tersangka dalam perkara itu. Selain itu, dalam rangka mencari barang bukti tambahan.

KPK menetapkan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, sebagai tersangka. KPK juga menjerat Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhan Ismy.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Diduga, ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 249 miliar dalam proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Ramadhan dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Hingga kini, baik Ramadhan maupun Heru, belum ditahan KPK. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA